Awas! Jangan Beli Obat Kuat Ini

Kompas.com - 13/08/2010, 13:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan sebanyak 46 produk obat tradisional berbahaya karena mengandung bahan kimia obat.

"Berdasarkan analisis risiko temuan pengawasan obat tradisional pada semester pertama 2010 masih ditemukan mengandung bahan kimia obat yang dilarang dicampurkan ke dalam obat tradisional," papar Kepala Badan POM Kustantinah, di Jakarta, Jumat (13/8/2010).      Produk obat tradisional yang disita Badan POM itu terdiri atas produk jamu, kapsul, tablet, dan lain-lain.      Sebanyak delapan produk nomor registrasinya dibatalkan, yakni:

1. Wei Yi Xin Kapsul, 2. Gemuk Segar Eka Jaya No 1 serbuk, 3. Keteling Jiaonang, 4. Pegal Linu Eka Jaya No 2 serbuk, 5. Pegal Linu Sari Widoro COD, 6. Yin Chiao tablet, 7. Gemuk Sehat Pusaka Raga Serbuk, dan 8.Tenaga Sehat Pegal Linu serbuk.      Sedangkan produk yang tidak terdaftar dan mencantumkan nomor izin palsu adalah

1. Asam Urat Flu Tulang Super kapsul, 2. Asam Urat Flu Tulang Super tablet, 3. Buah Delima Darah Tinggi kapsul, 4. Buah Delima kapsul, 5. Gajah Kuat tablet, 6. Gemuk Sehat untuk Pria, 7. Wanita Jati Sehat, 8. Obat Gatal-Gatal (Eksim) Brantas kapsul, 9.Obat Kuat Tongkat Mesir serbuk, 10. Pakar Jaya Asam Urat si Tangkur Serbuk, 11. Power Sex kapsul, 12. Serbuk Brastomolo, 13. Top Jaya Sakti kapsul, 14. Torpedo serbuk, 15. Walet Mas serbuk, 16. Yunang kapsul, 17. Chang San serbuk, 18. Flu Tulang serbuk, 19. Puji Sehat Gemuk Sehat serbuk, 20. Sukma Perkasa Asam Urat serbuk, 21. Asam Urat + Flu Tulang Ramuan Mahkota Dewa kapsul, 22. Kammasutera serbuk, 23. Pegal Linu dan Asam Urat Montalin kapsul, 24. Godong Ijo kapsul, 25. Buah Merah Khusus Pria dan Wanita kapsul, 26. Pa’e Obat Kuat dan Tahan Lama kapsul, 27. Kuat Jantan Obat Kuat dan Tahan Lama kapsul, 28. Akar Jawa China kapsul, 29. Pegal Linu Rheumatik Asam Urat untuk Pria dan Wanita Kuat Sentosa serbuk, 30. Multi Guna Kaler untuk Pria dan Wanita serbuk, 31. Asam Urat Kaler untuk Pria dan Wanita serbuk, 32. Samurat Extra untuk Pria dan Wanita serbuk, dan 33. Asam Urat Nyeri Tulang Pengapuran kapsul.      Selain itu, ada lima produk obat tradisional yang beredar namun tidak terdaftar, yakni:

1. 5X Lebih Dahsyat Obat Kuat dan Tahan Lama tablet, 2. On-Top kapsul, 3. Linzhe Ba Zi Hu Zin Lin tablet, 4. New Happy Strong kapsul, serta 5. Morinda Extra Ginseng kapsul.      "Badan POM mengimbau masyarakat untuk bisa melindungi diri sendiri dengan tidak membeli produk tersebut," ujar Kustantinah. Masyarakat yang menemukan produk yang dilarang beredar atau produk pangan rusak lainnya agar melaporkan ke Badan POM atau Balai POM diseluruh Indonesia.      Badan POM juga menyediakan Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM yang dapat dihubungi di nomor telepone021-4263333 dan 021-32199000 atau surat elektronik di ulpk@pom.go.id atau laman internet di www.pom.go.id.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau